Kepada awak media Fredrich sempat memberikan keterangan. Dia menyangkal telah melakukan perbuatan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto.
Hingga saat ini, Fredrich tak terima dituduh melakukan manipulasi rekam medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Dokter spesialis penyakit dalam, konsultan Ginjal dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka advokat Fredrich Yunadi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan itu terhitung sejak hari ini Kamis (1/2/2018) hingga (12/3/2018).
Sejumlah cara dilakukan Fredrich terkait hal itu. Salah satunya melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau.
Rekayasa itu guna menghindari pemeriksaan Novanto yang merupakan tersangka kasus e-KTP oleh penyidik KPK.